Kamis, 11 April 2013

Potret Pasar Simpangharu Tempo Doeloe

Berawal Pasa Kelok, Jualan dengan Payung
Sepintas tidak ada yang berubah dari Pasar Sim­pangharu sejak baheula. Berbagai jenis alat elektronik masih mengisi petak-petak toko di bagian depan pasar. Di bagian dalam, mata-mata pisau bersiul saat menyayat daging. Aneka sayur mayur digelar di petak-petak batu.

40 tahun silam, pasca-persetujuan penempatan kios yang dibangun CV Hercules pada 23 Mei 1973, pedagang tampak damai berdagang. Se­be­lum berganti nama menjadi Pasar Simpangharu, dikenal nama Pasa Kelok. Di pasar tersebut berjejer payung bambu, pedagang daging, sayur dan buah.

Di bagian belakang pasar, 75 unit rumah membentuk leter L. Tanah perumahan masih belum rata. Posisi rumah lebih tinggi dari pada Mushala Nur Islah, satu-satunya bangunan yang menjadi saksi sejarah peng­gu­suran 75 kepala keluarga. Pulu­han rumah itu kemudian digeser kios-kios CV Hercules, investor pembangunan Pasar Sim­pang­haru kala itu.

Yang memiliki dua rumah yang tergusur, dapat menempati kios. Sementara mereka yang hanya memiliki satu rumah, harus pasrah dengan uang pem­bo­ngkaran sekenanya.

“Mayoritas memiliki dua rumah itu, pejabat kota. Hingga saat ini, hanya tiga penghuni lama yang masih tersisa. Ketika itu, uang angsuran yang harus me­reka keluarkan besar. Pe­da­gang harus menyicil Rp 24.­700 setara dengan 2 gram emas se­tiap bulannya,” ungkap pe­dagang Alinur, 55, kepada Pa­dang Ekspres tentang Sim­pa­ngharu tempo dulu.

Alinur mengatakan, cicilan itu tidak lagi dibayarkan ke CV Her­cules, sebab utang pedagang telah dibayarkan oleh Bank Na­gari Indonesia 1946 Cabang Pa­sar Jawa (Pasar Raya se­karang). Se­bagai jaminan, yakni kartu kuning.

Suttaqim, 80, satu dari se­ki­an pedagang tenda bambu itu, ber­­cerita, selama proses pem­ba­ngu­nan pasar, dirinya dan para pedagang tenda-tenda bambu dipindahkan ke depan area stasiun kereta api.

Bangunan itu dibuat dari kayu (papan). Dari gerbang masuk stasiun kereta api sampai ke pertigaan Jalan Jawa. Entah berapa bulan mereka di sana. “Kalau saya ndak salah, Hasan Basri yang menjadi wali kota Padang,” tutur ayah empat anak itu. Saat pasar selesai dibangun, ternyata tidak semua mereka yang mendapat izin untuk me­nem­pati kios. Sebagian besar dari mereka, pergi entah ke mana. Beberapa minggu ke­mu­dian, kios-kios terisi penuh. Aktivitas pasar mulai bergerak. Lahirlah Pasar Simpangharu.

Tahun ini, setelah 40 tahun berdagang di sana, ada investor yang masuk ingin menyulap pasar ini menjadi pasar tra­disional dan modern. “Sejauh ini kami nyaman di sini, walaupun penghasilan hanya Rp 70 ribu sehari,” ungkap Alinur yang masih sanggup memajang raut-raut riang.

Kini para pedagang mulai resah berjualan sejak ada investor baru akan membangun pasar modern di kawasan itu akhir Desember tahun lalu, me­ng­gan­tikan investor sebelumnya yang mangkir. Dalam pertemuan itu, dibicarakanlah rencana pem­ba­ngunan pasar tradisional dan modern tersebut.

Kesepakatan belum ter­wu­jud, satu per satu pe­dagang meninggalkan ruangan per­temuan. Mereka beralasan, tawaran investor terhadap ganti rugi kios terlalu murah, senilai Rp 12,5 juta. Berbanding terbalik dengan harga jaul kios yang akan dibangun. Kios baru dijual se­harga Rp 420 juta sampai Rp 504 juta/unit seluas 8 meter.

Gagal mencapai keputusan dalam pertemuan itu, investor meluncurkan cara baru. Yakni, memanggil pedagang satu per satu dengan tawaran lain. “Kios ditawar Rp 3 juta/meter. Se­men­tara kios baru yang luasnya hanya 2x2 meter, ditawarkan kepada pedagang dengan harga Rp 300 juta di luar harga kios yang akan dijadikan uang muka. Pedagang harus membayar Rp 2,3 juta/bulan. Ditambah bunga bank, biaya retribusi dan ke­ber­sihan, serta biaya lain, bisa mencapai Rp 2,5 juta. Jumlah itu belum terma­suk biaya tagihan listrik,” ucap pedagang lainnya Refni, 60.

Kalau kios batu, pedagang membayar uang muka Rp 10 juta karena tidak punya kios sebagai uang muka. “Lalu mem­bayar angsuran sa­tu juta setiap bulan,” ujar pedagang fase II itu.

Potret hari ini nyaris pen­gulangan tahun 1973 silam. Satu per satu pedagang memilih tidak mengambil kios karena diimpit besarnya angsuran.
Padek, Senin (21/1/2013) by cr1/Debi Virnando

0 komentar:

Posting Komentar