Dalam diskusi itu terungkap, pemerintah
dan mahasiswa (pemohon) memiliki tujuan sama, yakni berupaya
menciptakan perguruan tinggi berkualitas dan lebih baik ke depan.
Permohonan pengujian bernomor perkara 103/PUU-X/2012 itu, sudah
melewati tujuh kali tahapan persidangan. Di sisi lain, FPP berharap
agar pengelolaan pendidikan tinggi negeri tidak berstatus badan hukum
sehingga berpotensi dijadikan ladang usaha dan dikomersilkan.
”Namun, kami yakin MK masih berpihak pada
pendidikan adil dan murah. Kembali kami ingatkan MK pada putusannya
terdahulu tentang pengujian UU Badan Hukum Pendidikan yang telah
dibatalkan MK,” ujar M Nurul Fajri, salah seorang pemohon dalam
diskusi Lam&PK, PHP, Kaki Lima, Hima Sosiologi tergabung dalam FPP,
di redaksi Padang Ekspres, kemarin. Dalam diskusi itu, juga
hadir aktivis LSM Nurani Perempuan, LSM QBar dan PBHI Sumbar. Lalu,
Wakil Rektor II Unand Prof Herry, dan Wakil Rektor IV Unand Prof Helmi.
Muncul beragam pendapat terkait lepas
tangannya pemerintah, pemiskinan masyarakat, hingga komersialisasi
pendidikan jika UU itu tetap diterapkan di perguruan tinggi, dalam
diskusi berlangsung sekitar 2 jam itu.
Pengajuan pembatalan UU itu, sejatinya
bertolak belakang dari tujuan negara untuk mencerdaskan bangsa
sebagaimana termaktub di UUD 1945. Dalam pasal 64 UU Dikti, termuat
adanya otonomi pengelolaan perguruan tinggi. Mahasiswa menilai
otonomi itu bisa melegitimasi perguruan tinggi dalam menerapkan
praktik komersialisasi. Padahal, perguruan tinggi seharusnya menjadi
lembaga pendidikan yang adil, tidak diskriminatif, murah dan
terjangkau bagi seluruh warga negara, tanpa memandang strata ekonomi,
sosial dan kapasitas intelektual.
Begitupula dalam tata pengelolaan
keuangan perguruan tinggi sebagaimana termuat dalam pasal 65, membuka
potensi institusi pendidikan jadi badan hukum berbentuk swastanisasi.
Kemandirian perguruan tinggi dalam mengelola keuangan, dan mendirikan
badan usaha berpotensi memecah fokus perguruan tinggi untuk meningkatkan
kualitas akademik. Serta, dinilai wujud keengganan negara membiayai
pendidikan.
”Ini bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945
dan pembukaan UUD alinea ke-4. Tanggung jawab pemerintah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa malah dialihkan menjadi unit kerjanya,
dalam hal ini institusi pendidikan tinggi negeri. Kondisi ini bisa
mengalihkan fokus dari mendidik mahasiswa, menjadi hanya mencari
keuntungan bisnis,” jelas Rocky Septiari dari FPP.
Sementara itu, Herry mengingatkan,
agar mahasiswa tidak takut dengan otonomi pengelolaan perguruan tinggi.
Baik terkait norma, kebijakan operasional maupun pelaksanaannya.
Pasalnya, UU No. 12 Tahun 2012 dinilainya memiliki dampak positif
terhadap perguruan tinggi ke depan.
Herry menjelaskan, berlakunya UU itu tidak
berarti pemerintah lepas tangan terhadap perguruan tinggi. ”Tetap
ada tanggung jawab pemerintah. Pemerintah tidak akan lepas tangan pada
kampus. Salah satu keuntungan yang saya lihat, kesulitan dosen dalam
mencari biaya penelitian, akan terbantu dengan adanya otonomi itu,”
ujar Herry.
Sedangkan Helmi mengatakan, diskusi ini
semata-semata ruang berwacana karena pengujian UU tersebut telah sampai
pada tahap penyampaian kesimpulan dari pihak terkait. Yakni, pemohon,
pemerintah dan DPR. Helmi juga menjelaskan, pemiskinan tidak akan
terjadi jika UU itu diberlakukan. Kemungkinan buruk dan ketakutan
mahasiswa terhadap komersialisasi, liberalisasi dan penyeragaman
dapat diatasi dengan kontrol sosial yang secara berkelanjutan.
Padek, Rabu (13/03/2013) by cr1







0 komentar:
Posting Komentar