Kamis, 11 April 2013

Mahasiswa Optimitis UU Dikti Dibatalkan

Forum Pe­duli Pendidikan (FPP) Sumbar optimistis UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pen­didikan Ting­gi (Dikti) dibatalkan Mah­kamah Konstitusi (MK). Ken­dati telah mencapai titik akhir, dan tinggal menunggu kepu­tusan, perkara yang sudah bergulir di MK sejak enam bulan itu, kembali didis­ku­sikan FPP, kemarin (12/3).

Dalam diskusi itu terung­kap, pemerintah dan maha­siswa (pemo­hon) memiliki tujuan sama, yakni berupaya menciptakan perguruan tinggi berkualitas dan lebih baik ke depan. Permohonan pengujian berno­mor perkara 103/PUU-X/2012 itu, sudah melewati tujuh kali tahapan persida­ngan. Di sisi lain, FPP berharap agar pengelolaan pendidikan tinggi negeri tidak berstatus badan hukum sehingga berpo­tensi dijadikan ladang usaha dan dikomersilkan.

”Namun, kami yakin MK masih berpihak pada pendi­dikan adil dan murah. Kembali kami ingatkan MK pada putu­sannya terdahulu tentang pe­ngu­jian UU Badan Hukum Pendi­dikan yang telah diba­tal­kan MK,” ujar M Nurul Fajri, salah seorang pemohon dalam diskusi Lam&PK, PHP, Kaki Lima, Hima Sosiologi terga­bung dalam FPP, di redaksi Padang Eks­pres, kemarin. Dalam diskusi itu, juga hadir aktivis LSM Nurani Perem­puan, LSM QBar dan PBHI Sumbar. Lalu, Wakil Rektor II Unand Prof Herry, dan Wakil Rektor IV Unand Prof Helmi.

Muncul beragam pendapat terkait lepas tangannya peme­rintah, pemis­kinan masya­rakat, hingga komer­sialisasi pendidikan jika UU itu tetap diterapkan di perguruan ting­gi, dalam diskusi berlangsung sekitar 2 jam itu.

Pengajuan pembatalan UU itu, sejatinya bertolak belakang dari tujuan negara untuk men­cerdaskan bangsa sebagai­mana termaktub di UUD 1945. Dalam pasal 64 UU Dikti, termuat adanya otonomi pe­ngelolaan pergu­ruan tinggi. Mahasiswa menilai oto­nomi itu bisa melegitimasi pergu­ruan tinggi dalam menerapkan praktik komersialisasi. Pada­hal, perguruan tinggi seharus­nya menjadi lembaga pendi­dikan yang adil, tidak diskri­minatif, murah dan terjangkau bagi seluruh warga negara, tanpa meman­dang strata eko­nomi, sosial dan ka­pasitas intelektual.

Begitupula dalam tata pe­nge­lolaan keuangan pergu­ruan tinggi seba­gaimana termuat dalam pasal 65, membuka potensi institusi pendidikan jadi badan hukum berbentuk swasta­ni­sasi. Kemandirian perguruan tinggi dalam me­ngelola keuangan, dan mendi­rikan badan usaha berpotensi memecah fokus perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas aka­demik. Serta, dini­lai wujud keeng­ganan negara membiayai pendidikan.

”Ini bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945 dan pem­bukaan UUD alinea ke-4. Tang­­­­gung jawab peme­rintah untuk mencerdaskan kehi­dupan bangsa malah dialihkan men­jadi unit kerjanya, dalam hal ini institusi pendidikan tinggi negeri. Kondisi ini bisa mengalihkan fokus dari men­didik mahasiswa, menjadi hanya mencari keuntungan bisnis,” jelas Rocky Septiari dari FPP.

Sementara itu, Herry me­ng­­­ingat­kan, agar mahasiswa tidak takut dengan otonomi pengelolaan pergu­ruan tinggi. Baik terkait norma, kebija­kan operasional maupun pelak­sa­naannya. Pasalnya, UU No. 12 Tahun 2012 dinilainya me­miliki dampak po­sitif terhadap perguruan tinggi ke depan.

Herry menjelaskan, berla­kunya UU itu tidak berarti pemerintah lepas tangan ter­ha­dap perguruan tinggi. ”Te­tap ada tanggung jawab pe­me­rintah. Pemerintah tidak akan lepas tangan pada kam­pus. Salah satu keuntungan yang saya lihat, kesulitan do­sen dalam mencari biaya pe­nelitian, akan terbantu de­ngan ada­nya otonomi itu,” ujar Herry.

Sedangkan Helmi me­nga­takan, diskusi ini semata-semata ruang berwacana kare­na pengujian UU tersebut telah sampai pada tahap penyam­paian kesimpulan dari pihak terkait. Yakni, pemohon, pe­merintah dan DPR. Helmi juga menjelaskan, pemiskinan tid­ak akan terjadi jika UU itu diberlakukan. Kemungkinan buruk dan ketakutan ma­hasis­wa terhadap komersialisasi, liberalisasi dan pe­nyeragaman dapat diatasi dengan kontrol sosial yang secara berke­lan­jutan.

”Saya sangat menghargai kon­sistensi mahasiswa dalam melakukan pengujian. Hanya saja yang perlu kita pahami, pendidikan tinggi itu me­mang mahal. Penekanan biaya akan mengancam quality sebuah pergu­ruan tinggi,” tutur Hel­mi.
Padek, Rabu (13/03/2013) by cr1

0 komentar:

Posting Komentar