Kamis, 11 April 2013

Hentikan Konflik Agraria

Pemda Abaikan Aturan, Ribuan Petani jadi Korban
Ribuan pe­tani menjadi korban konflik agraria selama enam tahun terakhir. Catatan Qbar, salah satu lembaga swadaya masya­rakat yang bergerak di bidang agraria, sebanyak 6.670 KK dari 112 nagari di Sumbar menjadi korban manipulasi mekanisme investasi 52 peru­sahaan. Rata-rata, tanah ulayat masyarakat yang kerap di­jadikan ladang uang oleh para investor.

Direktur Perkumpulan Qbar, Nurul Firmansyah me­nilai, hak petani dan pemilik tanah ulayat akan terus diabai­kan selama pertanggung­jawa­ban hukum di tingkat daerah tidak ada. Diakui Nurul, Per­a­tu­ran Gu­ber­nur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemanfaatan Tanah Ula­yat untuk Pena­naman Mo­dal telah ada. Tetapi belum mam­pu menerapkan pola yang adil kepada pe­merintah dan ma­sya­rakat se­tempat.

“Pemerintah daerah ter­kesan tidak menghargai hak masyarakat dalam pemberian izin berinvestasi, terutama hak petani. Melihat semakin ma­rak­­nya investor yang masuk ke bumi Minang ini, saya pre­diksi, angka itu akan terus bertam­bah. Harus ada aturan ber­inves­tasi yang dituangkan da­lam perda sebagai penguat Per­gub Nomor 21 Tahun 2012 itu,” ujar Nurul dalam seminar seha­ri Qbar yang dilaksanakan di Ho­tel Grand Zuri, Padang, Kamis (14/3).

Penetapan tata ruang wi­layah, seperti peruntukan la­han bagi petani, kawasan hu­tan, area permukiman dan pengaturan lahan investasi dinilai sangat penting oleh Qbar. Untuk itu, elemen ma­sya­rakat seperti LKAAM, LSM, biro-biro hukum, Badan Koor­dinasi Penanaman Modal (BKPM), pemda dan DPRD se­patutnya membuat aturan yang mengikat. Sehingga me­lahirkan sebuah perda sebagi lan­dasan berpijak para investor, ma­syarakat dan peme­rin­tah.

Konsultan hukum publik, Sahnan Sahuri membenarkan bahwa konflik masyarakat adat dengan perusahaan perke­bunan di Sumbar kian me­nguat. Katanya, belum tuntas kasus Maligi, Pasaman Barat yang memicu bentrok warga dengan kepolisian, giliran Suku Tanjung Manggopoh yang bergejolak.

Di Kabupaten Limapuluh Kota, sengketa tanah ulayat juga dialami masyarakat hu­kum adat Nagari Sungai Ka­muyang. “Menurut catatan di LKAAM, sebelum konflik ma­syarakat adat dengan perus­a­haan baru-baru ini muncul, telah ada 29 kasus sengketa sako, pusako dan tanah ulayat yang sampai sekarang belum selesai. Kasus itu yang baru terangkat ke permukaan, be­lum lagi yang tersimpan wak­tu,” tutur Sahnan.

Sahnan Sahuri yang terga­bung dalam tim advokasi Na­gari Sungai Kamuyang itu me­nilai, potensi konflik terjadi lantaran adanya tumpang tin­dih aturan. Ruang sempit itu yang dimanfaatkan oleh pe­ngusaha pertambangan dan perkebunan. Hal lain yang jadi pemicu, kata Sahnan, tidak konsistennya pemerintah da­e­rah dalam menegakkan aturan.

“Investor butuh aturan yang dibarengi oleh penga­wasan. Penetapan lahan dan izin amdal itu penting. Di sinilah, perlu adanya pera­turan dari pemerintah yang disesuaikan kultur adat daerah setempat,” imbuh Sahnan.

Salah seorang pendiri Qbar, Rahmadi memandang, perda juga harus ditopang oleh masyarakat yang cerdas. “Ka­takanlah para investor dan pengusaha itu taat akan hu­kum, bagaimana kalau mereka mempengaruhi hukum? Se­mua pengusaha pasti cari aman. Saat ada konflik, seba­gian hak rakyat yang menjadi objek konflik diserahkan seba­gian pada penguasa. Ujung-ujungnya, penguasa yang akan berbenturan dengan masya­rakat. Problematika inilah yang sering melahirkan ma­syarakat-masyarakat nakal,” hemat Rahmadi.

Masyarakat cerdas yang dimaksudkan Rahmadi, tidak hanya tokoh-tokoh tertentu. Seperti ninik mamak dan bun­do kanduang atau perangkat nagari lain. Tetapi, juga keme­nakan dan anak-anak yang cerdas. Sistem sosial dan adat yang diterapkan, betul-betul dapat menjadi tatanan hidup dan nilai-nilai. “Bukan etni­sitas semata,” pungkasnya.

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumbar, As­na­wi Bahar mengatakan, para investor dan pengusaha butuh kepastian hukum sebelum berinvestasi di samping kece­patan dan cost yang rendah. Katanya, tidak ada pengusaha yang menginginkan masalah dan konflik. Hanya saja, aturan awal pemerintah dan per­mainan oknum yang menga­kibatkan terjadinya konflik.

“Investor selalu mengikuti aturan. Tidak ada yang mau berbenturan dengan ma­sya­rakat. Malah sebaliknya, kalau ada konflik, investor enggan masuk ke daerah tersebut,” jelasnya sesaat setelah me­m­berikan materi di seminar sehari Qbar.

Asnawi menambahkan, gerak maju suatu daerah didu­kung oleh majunya investasi. “Jika investasi maju, pengu­saha maju, maka masyarakat akan maju. Menurut saya, tanah ulayat bukan ancaman berinvestasi jika regulasinya jelas. Kejelasan regulasi oleh pemerintah tidak akan mem­beri peluang investor untuk memainkan hukum. Satu hal yang pasti, investor dan pengu­saha tidak ingin berbenturan dengan siapa pun, apalagi tokoh masyarakat,” ungkap Asnawi Bahar.
Padek, Sabtu (16/03/201) by cr1/Debi Virnando

0 komentar:

Posting Komentar