Pemda Abaikan Aturan, Ribuan Petani jadi Korban
Ribuan petani menjadi korban konflik agraria selama enam tahun
terakhir. Catatan Qbar, salah satu lembaga swadaya masyarakat yang
bergerak di bidang agraria, sebanyak 6.670 KK dari 112 nagari di Sumbar
menjadi korban manipulasi mekanisme investasi 52 perusahaan. Rata-rata,
tanah ulayat masyarakat yang kerap dijadikan ladang uang oleh para
investor.
Direktur Perkumpulan Qbar, Nurul Firmansyah menilai, hak petani dan
pemilik tanah ulayat akan terus diabaikan selama pertanggungjawaban
hukum di tingkat daerah tidak ada. Diakui Nurul, Peraturan Gubernur
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemanfaatan Tanah
Ulayat untuk Penanaman Modal telah ada. Tetapi belum mampu
menerapkan pola yang adil kepada pemerintah dan masyarakat setempat.
“Pemerintah daerah terkesan tidak menghargai hak masyarakat dalam
pemberian izin berinvestasi, terutama hak petani. Melihat semakin
maraknya investor yang masuk ke bumi Minang ini, saya prediksi,
angka itu akan terus bertambah. Harus ada aturan berinvestasi yang
dituangkan dalam perda sebagai penguat Pergub Nomor 21 Tahun 2012
itu,” ujar Nurul dalam seminar sehari Qbar yang dilaksanakan di Hotel
Grand Zuri, Padang, Kamis (14/3).
Penetapan tata ruang wilayah, seperti peruntukan lahan bagi petani,
kawasan hutan, area permukiman dan pengaturan lahan investasi dinilai
sangat penting oleh Qbar. Untuk itu, elemen masyarakat seperti LKAAM,
LSM, biro-biro hukum, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemda
dan DPRD sepatutnya membuat aturan yang mengikat. Sehingga melahirkan
sebuah perda sebagi landasan berpijak para investor, masyarakat dan
pemerintah.
Konsultan hukum publik, Sahnan Sahuri membenarkan bahwa konflik
masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan di Sumbar kian menguat.
Katanya, belum tuntas kasus Maligi, Pasaman Barat yang memicu bentrok
warga dengan kepolisian, giliran Suku Tanjung Manggopoh yang bergejolak.
Di Kabupaten Limapuluh Kota, sengketa tanah ulayat juga dialami
masyarakat hukum adat Nagari Sungai Kamuyang. “Menurut catatan di
LKAAM, sebelum konflik masyarakat adat dengan perusahaan baru-baru
ini muncul, telah ada 29 kasus sengketa sako, pusako dan tanah ulayat
yang sampai sekarang belum selesai. Kasus itu yang baru terangkat ke
permukaan, belum lagi yang tersimpan waktu,” tutur Sahnan.
Sahnan Sahuri yang tergabung dalam tim advokasi Nagari Sungai
Kamuyang itu menilai, potensi konflik terjadi lantaran adanya tumpang
tindih aturan. Ruang sempit itu yang dimanfaatkan oleh pengusaha
pertambangan dan perkebunan. Hal lain yang jadi pemicu, kata Sahnan,
tidak konsistennya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
“Investor butuh aturan yang dibarengi oleh pengawasan. Penetapan
lahan dan izin amdal itu penting. Di sinilah, perlu adanya peraturan
dari pemerintah yang disesuaikan kultur adat daerah setempat,” imbuh
Sahnan.
Salah seorang pendiri Qbar, Rahmadi memandang, perda juga harus
ditopang oleh masyarakat yang cerdas. “Katakanlah para investor dan
pengusaha itu taat akan hukum, bagaimana kalau mereka mempengaruhi
hukum? Semua pengusaha pasti cari aman. Saat ada konflik, sebagian hak
rakyat yang menjadi objek konflik diserahkan sebagian pada penguasa.
Ujung-ujungnya, penguasa yang akan berbenturan dengan masyarakat.
Problematika inilah yang sering melahirkan masyarakat-masyarakat
nakal,” hemat Rahmadi.
Masyarakat cerdas yang dimaksudkan Rahmadi, tidak hanya tokoh-tokoh
tertentu. Seperti ninik mamak dan bundo kanduang atau perangkat nagari
lain. Tetapi, juga kemenakan dan anak-anak yang cerdas. Sistem sosial
dan adat yang diterapkan, betul-betul dapat menjadi tatanan hidup dan
nilai-nilai. “Bukan etnisitas semata,” pungkasnya.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumbar, Asnawi Bahar
mengatakan, para investor dan pengusaha butuh kepastian hukum sebelum
berinvestasi di samping kecepatan dan cost yang rendah.
Katanya, tidak ada pengusaha yang menginginkan masalah dan konflik.
Hanya saja, aturan awal pemerintah dan permainan oknum yang
mengakibatkan terjadinya konflik.
“Investor selalu mengikuti aturan. Tidak ada yang mau berbenturan
dengan masyarakat. Malah sebaliknya, kalau ada konflik, investor
enggan masuk ke daerah tersebut,” jelasnya sesaat setelah memberikan
materi di seminar sehari Qbar.
Asnawi menambahkan, gerak maju suatu daerah didukung oleh majunya
investasi. “Jika investasi maju, pengusaha maju, maka masyarakat akan
maju. Menurut saya, tanah ulayat bukan ancaman berinvestasi jika
regulasinya jelas. Kejelasan regulasi oleh pemerintah tidak akan
memberi peluang investor untuk memainkan hukum. Satu hal yang pasti,
investor dan pengusaha tidak ingin berbenturan dengan siapa pun,
apalagi tokoh masyarakat,” ungkap Asnawi Bahar.
Padek, Sabtu (16/03/201) by cr1/Debi Virnando
Kamis, 11 April 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar