LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Pers menerbitkan buku Memahami Hukum Pers.
Buku ini, berbicara tentang sejarah perjuangan dan kondisi kebebasan
pers di Indonesia, mengupas pergeseran kebebasan pers di tiga masa;
Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi, mengulas aturan, etika dan
prosedur penyelenggara pers menjadi pilar harapan demokrasi di
Indonesia.
“Pilar yang tidak senantiasa
dapat terlindungi dengan kuat. Namun, harus diperjuangkan secara terus
menerus. Pers punya lawannya sendiri sejak zaman Orde Lama,” kata Ketua
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Roni Saputra dalam diskusi buku Memahami Hukum Pers di redaksi Padang Ekspres, kemarin (22/3). Diskusi dibarengi dengan penyerahan sepuluh eksemplar buku kepada Padang Ekspres.
Buku yang diterbitkan oleh LBH Pers Padang dan Yayasan TIFA itu,
diserahkan Ketua LBH Pers Padang, Roni Saputra kepada Pemimpin Redaksi
Padang Ekspres, Montosori. Hadir juga salah seorang penulis buku, Andika D Khagen dan staf LBH Pers lain.
“Kita harap, buku ini dapat
menyumbangkan pengetahuan sejauh mana batasan kebebasan pers. Setelah
ini, akan ada buku lain yang masih dalam tahap persiapan. Rencananya,
April depan sudah masuk percetakan dan Mei sudah diedarkan,” tutur Roni.
Pemimpin Redaksi Padang Ekspres, Montosori mengatakan, semua pihak harus menaati UU Pers. Tidak hanya perusahaan media, masyarakat pun harus menaatinya.
Padek, Sabtu (23/03/2013) by cr1







0 komentar:
Posting Komentar