Kamis, 11 April 2013

Buku ”Memahami Hukum Pers” Dibedah

LEMBAGA Bantuan Hu­kum (LBH) Pers me­ner­bitkan buku Memahami Hukum Pers. Buku ini, berbicara tentang sejarah perjuangan dan kondisi kebebasan pers di Indonesia, me­ngupas pergeseran kebe­basan pers di tiga masa; Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi, mengulas aturan, etika dan prosedur penye­leng­gara pers menjadi pilar harapan demokrasi di Indonesia.

“Pilar yang tidak senantiasa dapat terlindungi dengan kuat. Namun, harus diperjuangkan secara terus menerus. Pers punya lawannya sendiri sejak zaman Orde Lama,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (L­B­H) Pers, Roni Saputra dalam dis­ku­si buku Memahami Hu­kum Pers di redaksi Padang Ekspres, kemarin (22/3).  Diskusi diba­rengi dengan penyerahan se­pu­luh eksemplar buku kepada Padang Ekspres. Buku yang diterbitkan oleh LBH Pers Pa­da­ng dan Yayasan TIFA itu, dise­rah­kan Ketua LBH Pers Padang, Roni Saputra kepada Pemimpin Redaksi Padang Ekspres, Mon­tosori. Hadir juga salah seorang penulis buku, Andika D Khagen dan staf LBH Pers lain.

“Kita harap, buku ini dapat menyumbangkan pengetahuan sejauh mana batasan kebebasan pers. Setelah ini, akan ada buku lain yang masih dalam tahap persiapan. Rencananya, April depan sudah masuk percetakan dan Mei sudah diedarkan,” tutur Roni.

Pemimpin Redaksi Padang Ekspres, Montosori me­nga­takan, semua pihak harus me­naati UU Pers. Tidak hanya perusahaan media, masyarakat pun harus menaatinya.

Montosori berharap, ke de­pan keinginan jadi wartawan dapat ditanamkan dalam diri mas­yarakat terutama ma­ha­siswa.  “Kalau nanti mereka jadi war­tawan, mereka akan bangga de­ngan status yang disan­da­ng­nya,” tutur Montosori.
Padek, Sabtu (23/03/2013) by cr1

0 komentar:

Posting Komentar