Selasa, 16 Juli 2013

PENERAPAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) TUAI POLEMIK

Penerapan uang kuliah tunggal (UKT) di Universitas Andalas (Unand) masih menuai polemik. Calon mahasiswa baru yang dari keluarga menengah ke bawah, mengeluhkan kebijakan UKT yang diterapkan secara nasional oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Saat ini, tercatat 500-an calon mahasiswa (cama) yang mengeluhkan mahalnya UKT di Unand kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unand. Data ini akan terus bertambah pada masa pendaftaran mahasiswa baru nanti. Dari jumlah itu, calon mahasiswa Fakultas Ke­dok­teran yang paling banyak mengadu.

“Sekitar 500 orang itu, mengadu dan mengungkapkan keluhannya ke BEM. Sebagian besar mengaku tidak punya dana sesuai jumlah yang ditetapkan. Sebagian lain bersedia membayar, tapi hanya dalam sekali pembayaran saja,” ujar Presiden Mahasiswa Unand Vicky Maldini dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Peduli Pendidikan (FPP) di Padang Ekspres, kemarin (2/7).

Dalam diskusi itu, hadir lembaga kemahasiswaan dan pihak akademik Unand, seperti Koordinator Tim Advokasi UKT FPP Unand Farhan Muftih, mantan Koordinator Advokasi LAM-PK Unand, Him­punan Mahasiswa (Hima) jurusan Pidana dan perwakilan aktivis Q-Bar. Turut hadir BEM KM dan FKM Unand, PHP serta Komunitas Kaki Lima  (Kajian Kritis Limaumanih). Dari Pa­dang Ekspres, hadir Wapemred Nashrian Bahzein dan Heri Sugiarto bersama awak redaksi.

Sesuai instruksi Dirjen Dikti dalam penyerahan UKT Unand kepada Wakil Rektor II Unand 18 Mei 2013 di Kantor Dirjen Dikti, bahwa UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru tahun 2013. Untuk mahasiswa lama tetap seperti yang berlaku sekarang.

Namun, Tim Advokasi FPP menemukan ketimpangan dan kerawanan dalam penarikan biaya UKT. Ini diperparah banyaknya orangtua calon mahasiswa baru protes atas ketidakakuratan penentuan levelisasi UKT di Unand.

“Kita masih bertanya-tanya penerapan UKT ini seperti apa. Ada sekitar 7 macam pola penghitungan Badan Pusat Statistik (BPS) yang kita masih bingung implementasinya seperti apa. Seperti ketentuan penghasilan dengan perbandingan jumlah tanggungan, kepemilikan rumah atau luas rumah. Kalau di kampung, rumah orang rata-rata luas karena tanah memadai. Tapi ada yang rumah luas, sementara tonggaknya masih kayu. Atau kepemilikan transportasi, ada yang punya mobil pick-up keluaran tahun sekian, bisa juga punya mobil tapi untuk travel untuk mencari penghasilan. Penentuan ini masih ambigu bagi kami,” kata Vicky.

Mahasiswa jurusan Teknik Pertanian Unand itu menilai rektorat Unand tidak transparan dalam penentuan hitungan level 1 hingga level 5 dalam komponen biaya UKT. “Seharusnya, Wakil Rektor II hadir untuk menjelaskan ini. Rektor harus berani menolak penerapan UKT jika memang belum siap untuk saat ini,” harap mahasiswa semester 8 itu.

Aulia Riza menambahkan, pemerintah mesti menjamin pendidikan masyarakat dari awal masuk perguruan tinggi (PT) sampai lulus hingga tidak ditemukan mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan karena alasan biaya.

Dia menganalogikan hak pendidikan layaknya hak beragama bagi seluruh warga negara. Sebab, pendidikan adalah hak segala warga negara dan negara wajib memenuhinya.

Dalam diskusi itu, dari pihak Rektorat Unand diwakili Ketua Lembaga Pengembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (LPITK) Unand, Ahmad Syafruddin dan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Kurnia Warman.

“Sebetulnya saya tidak punya wewenang menjelaskan karena saya dari LPITK. Dan saya pikir hanya mendampingi Rektor. Yang saya ketahui, ini kebijakan Dikti. Kalau memang tidak sanggup bayar UKT, dapat melapor ke WR (wakil rektor) untuk diverifikasi sekitar 79 orang,” kata Ahmad Syafruddin.

Menurut Ahmad, ada 7 kriteria calon mahasiswa yang mendapat keringanan biaya kuliah dari 14 kriteria miskin menurut Badan Pusat Statistik. Yakni, peng­hasilan orangtua, tanggungan, kepemilikan rumah, luas rumah, daya listrik dan besar pengeluaran.

Sedangkan Kurnia Warman, mengaku secara pribadi bingung dengan kebijakan UKT. “Secara pribadi, saya juga bingung dengan UKT. Jangankan saya, dekan saja ada juga yang bingung. Ini program yang harus dijelaskan kepada seluruh mahasiswa. Namun yang pasti, PT tidak seperti perusahaan. Sebab, anggaran itu akan nol kembali setelah mahasiswa tamat. Saya biasa husnuzon (prasangka baik), kalau ini merupakan upaya pemerintah mengantisipasi pungutanpungutan di luar SPP,” katanya.

Kurnia Warman memaparkan plus minus pemberlakuan UKT. Dengan adanya UKT, katanya, ada fakultas yang bertambah uang kuliah, ada pula yang turun. “Selain itu, UKT ini untuk memenuhi prinsip keadilan distributif. Hanya mahasiswa yang benar-benar miskin boleh menerima subsidi. Jadi, diberlakuan subsidi silang antara mahasiswa yang miskin dan yang kaya,” ulasnya.

Ditanya kenapa Unand tidak mau menunda pemberlakuan UKT bila belum siap, dia mengaku tidak bisa menjelaskan. “Karena itu, sebagai warga negara, jika memang ada norma yang tidak sesuai, bisa lakukan uji materi ke Mahkamah Agung. Kalau UKT dinilai mahal,  bisa gugat ke PTUN,” ujarnya.

Terkait pengaduan 500 orang­ calon mahasiswa Unand ke BEM, Kurnia menduga boleh jadi pihak sekolah yang luput merekomendasikan ke Unand bahwa lulusannya berhak mendapat beasiswa bidik misi. Meski begitu, dia berjanji membantu melakukan kroscek ulang data 500 orang calon mahasiswa itu ke rektorat.

Selain itu, dalam diskusi mengemuka perlunya transparansi Rektorat dalam mengambil dan menjelaskan kebijakan ini kepada mahasiswa, termasuk dalam penentuan level mahasiswa yang rawan terjadi salah persepsi pihak yang melakukan survei sehingga dampaknya bisa merugikan mahasiswa miskin. Misalnya, mahasiswa yang seharusnya berada di level 1 masuk ke level di atasnya. Artinya, mahasiswa membayar UKT lebih mahal. Penentuan level biaya UKT itu, oleh peserta diskusi dinilai rawan manipulasi dari tim verifikasi.  

Dalam kajian perhitungan unit cost antara sistem lama dan baru oleh FPP, ditemukan peningkatan cost. “Kami dari FPP, jelas menolak pemberlakuan UKT. Seperti yang kami sampaikan, anak kandung Undang Undang Perguruan Tinggi ini, berakibat pada pelanggaran hak calon peserta didik dan sejumlah landasan berpijak pemberlakuannya yang cacat hukum,” tegas Koordinator Tim Advokasi FPP Farhan Muftih.
Padek, Selasa (16/7) by cr1/Debi Virnando

0 komentar:

Posting Komentar