Pelaku usaha kecil menengah (UKM) merasa terbebani aturan pajak UKM 1 persen. Pajak itu dinilai memberatkan biaya produksi bagi pelaku usaha. Bahkan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumbar menilai, aturan yang mulai berlaku pertengahan 2013 itu kebijakan pelemahan UKM oleh pemerintah.
“Cost produksi naik. Setiap tahun tarif dasar listrik naik, apalagi sekarang BBM akan naik. Ditambah lagi beban pajak yang akan dipikul tiap tahunnya. Bukannya akan menguatkan UKM, tapi malah sebaliknya, semakin melemahkan UKM. Saya tidak setuju pelaku UKM dikenai pajak,” ujar Ketua Kadin Sumbar Asnawi Bahar, kepada Padang Ekspres, kemarin (4/6).
Menurutnya, persaingan UKM ke depan semakin berat. Pelaku UKM tidak hanya bersaing dengan pelaku usaha lokal, melainkan juga pelaku usaha interlokal. “Asean Community akan menerapkan pasar bebas 2015 nanti. Pelaku usaha kita belum siap untuk bersaing. Mereka harus berjuang untuk menghadapi mafia-mafia survive yang memiliki SDM terlatih dan didukung teknologi canggih,” kata Asnawi Bahar.
Beranjak dari fenomena ke depan itulah, Asnawi menilai, pajak UKM merupakan pelemahan-pelemahan terhadap UKM itu sendiri. Mestinya pemerintah mengurangi beban pelaku UKM untuk menghadapi tantangan yang berat tersebut. Idealnya pemerintah memikirkan bagaimana cara membangun konektifitas jaringan distribusi UKM menjelang 2015. Bukan sebaliknya, malah menambah beban yang akan memberatkan pelaku usaha.
Pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Padang Yunia Wardi mengatakan, pajak merupakan kewajiban bagi warga negara. Pajak UKM sendiri, hematnya, merupakan pembelajaran. Apalagi ketika nilai pajak yang ditetapkan tidak terlalu besar. “Pajak yang ditetapkan hanya 1 persen. Tidak terlalu besar. Kecuali kalau selama tidak dikenai pajak lalu tiba-tiba dikenai pajak sebesar 15 persen contohnya, baru akan menjadi beban bagi pelaku usaha. Untuk usaha yang telah matang ini tidak ada masalah, kecuali kalau usahanya masih bayi (baru). Ini pembelajaran sebetulnya,” jelas Yunia Wardi.
Pajak UKM, seperti yang dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu (5/6), UKM akan dikenakan pajak 1 persen dari omzet. Berbeda dengan pajak penghasilan perusahaan (PPh badan) yang besarnya 25 persen dari laba. Sementara untuk kriteria UKM yang dikenakan pajak, ialah pelaku yang memiliki tempat usaha tetap seperti warung atau ruko dengan total penghasilan pertahun hingga Rp 4,8 miliar. “Harap dicatat, UKM ini usaha kecil menengah, bukan usaha kecil mikro. Sebab yang mikro tidak kenai pajak,” ucapnya.
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan memaparkan, peraturan presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum aturan pajak UKM saat ini sudah diteken Presiden SBY dan akan mulai berlaku pertengahan tahun ini. Menurutnya, aturan itu akan membantu pelaku UKM agar bisa mengakses permodalan melalui Perbankan. Selain itu, pajak UKM juga mengandung unsur keadilan, sebab banyak UKM yang penghasilannya jauh melebihi pegawai/karyawan.
Padek, Rabu (5/6) by cr1/Debi Virnando
Minggu, 14 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar